- Oleh :
- YASEMA Centre
Atas dasar pertimbangan itulah maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Undang-Undang tersebut, Karang Taruna masuk kedalam lembaga yang berpotensi atau bersumberdaya melakukan pemberdayaan sosial.
Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial DISINI



