Tampilkan postingan dengan label Legalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legalitas. Tampilkan semua postingan
Salam Kesetiakawanan Sosial !!!
Hallo Kawans seperjuangan, jumpa lagi bersama saya di artikel tentang ke-Karang Taruna-an melalui dickidirmania.com.
Sesuai dengan banyaknya pertanyaan dan permintaan dari para Pejuang Sosial di Karang Taruna seluruh Tanah Air (khususnya Karta Kota Bandung) berkaitan dengan Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna, sebagai runutan dari Pedoman Dasar & Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) Karang Taruna, kali ini saya akan menyampaikan sebuah Link tentang Buku Pedoman Karang Taruna, yang diharapkan pembaca lebih mudah memahaminya karena uraian & contentnya lebih bersifat tekhnis dan strategis.
Semoga dengan disampaikannya Buku Pedoman Karang Taruna ini mampu meningkatkan peran & eksistensi Karang Taruna menjadi lebih baik lagi. #kartacitarasabaru #karangtarunaitukeren
Silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Buku Pedomam Karang Taruna, dan jangan lupa berikan komentar dibawah ini, serta dengan senang hati jika kawans-kawans bersedia membagikan artikel ini di Medsos kawans semuanya.
"Adhitya Karya Mahatva Yodha"
Bagi seluruh Warga Karang Taruna dimanapun berada, kali ini saya ingin berbagi informasi tentang Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna yang merupakan hasil keputusan dari Rapat Kerja Karang Taruna Nasional tanggal 18 November 2013 dan Rapat Kerja Kota (Rakerkot) Karang Taruna Kota Bandung pada tanggal 15 November 2015. Dimana Peraturan Organisasi ini merupakan satu kesatuan dari runtutan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, yang lebih mengatur tekhnis dan strategis eksistensi Karang Taruna di seluruh tingkatan.
Inilah link Download Peraturan Organisasi Karang Taruna yang dapat kawan-kawan pelajari bersama :
- PO No. 01 ttg KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
- PO No. 02 ttg POLA DASAR KADERISASI KARANG TARUNA
- PO No. 03 ttg ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN KARANG TARUNA
- PO No. 04 ttg KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
- PO No. 05 ttg RANGKAP JABATAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
- PO No. 06 ttg MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
- PO No. 07 ttg FORA PERTEMUAN DAN PERSIDANGAN KARANG TARUNA
- PO No. 08 ttg SISTEM MANAJEMEN KESEKRETARIATAN KARANG TARUNA
- PO No. 09 ttg SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KARANG TARUNA
- PO No. 10 ttg SISTEM MANAJEMEN KEUANGAN KARANG TARUNA
- PO No. 11 ttg MEKANISME HUBUNGAN KERJASAMA KARANG TARUNA
- PO No. 12 ttg IDENTITAS KARANG TARUNA
- PO No. 13 ttg DISIPLIN ORGANISASI
- PO No. 14 ttg UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
Tambahan :
- JUKLAK No. 01 ttg MWKT - TKKT
- JUKNIS No. 01 ttg PROTOKOLER & PELANTIKAN KARANG TARUNA
- Contoh SK Pengurus Karang Taruna
Selamat me-Download, apabila ada pertanyaan silahkan kirim pesan yaa...
"Adhitya Karya Mahatva Yodha"
PERATURAN ORGANISASI (PO) KARANG TARUNA
Mang Kuwu
00.27
Mang Kuwu
00.27

Keberadaan Karang Taruna di Indonesia kini lebih diperkuat dari sisi regulasinya, dimana sebelumnya Karang Taruna diatur dalam Permensos No.77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, kini Kementerian Sosial kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna yang dapat anda download DISINI.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial ini, diharapkan eksistensi karang Taruna semakin nampak di masyarakat, dan peranan serta tanggung jawab Pemerintah lebih optimal dalam rangka Pemberdayaan Karang Taruna di kewilayahan.
Peraturan Menteri Sosial No.23/2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna
Mang Kuwu
00.15
Mang Kuwu
00.15
Kasus meninggalnya Irzen Okta, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) di Citibank, Menara Jamsostek, Jaksel, diduga akibat dianiaya oleh debt collector. Dari hasil penyelidikan petugas, korban ‘dieksekusi’ di ruang khusus saat ia tengah negosiasi utangnya. Korban H. Irzan tewas saat mengurus utangnya sebesar Rp. 48 juta di bank asing tersebut. Ternyata, utang tersebut membengkak menjadi Rp. 100 juta setelah ditambah bunga dan denda.
Sebelumnya, tidak sedikit nasabah (debitor) baik bank atau leasing yang menuliskan pengalamannya yang pernah berhadapan dengan debt collector di berbagai media. Pada umumnya, ‘para korban’ menceritakan bagaimana modus debt collector dalam melakukan penagihan yang dilakukan kurang sopan dan menyakitkan. Mulai dari telepon yang berisi makian sampai teror dan intimidasi dengan mendatangi di rumah bahkan tempat kerja nasabah penunggak hutang. Bahkan sudah seringkali insiden yang melibatkan debt collector dalam ‘menjalankan tugasnya’ dengan nasabah berakhir pidana. Sikap inilah yang dianggap oleh para Debitor bahwa sangat meresahkan dan dianggab sebagai sikap premanisme. Khusus pada pengguna kartu kredit, jumlah pengaduan mereka tentang ulah debt collector sangat mendominasi. Cara yang demikian merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan dapat menurunkan citra perusahaan yang diwakili debt collector.
Di lain pihak, alasan utama mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa debt collector untuk menarik piutang tak tertagih, utamanya karena angka kredit macet yang tinggi. Sehingga hal itu memang tidak bisa dielakkan karena pilihan menggunakan debt collector menjadi pilihan terakhir. Memang ada jalan lain seperti melalui pengadilan, namun selain memerlukan waktu yang panjang, juga ada biaya tambahan yang terkadang justru tak sebanding dengan hasilnya.
Menyikapi pro dan kontra soal keberadaan debt collector, perlu ditelusuri duduk persoalannya. Masalahnya, hingga kini belum diperoleh jalan terbaik bagi yang bersengketa. Dengan semakin menjamurnya berbagai bentuk transaksi bisnis yang melibatkan pihak seperti perusahaan maupun individu, tentu harus dipersiapkan perangkat peraturan hukum untuk menghindari kerugian di salah satu pihak.
Terlepas belum adanya perangkat peraturan perundang-undangan terkait profesi debt collector dalam menjalankan pekerjaannya, dalam tulisan ini, Penulis melihat bahwa tragedi tewasnya Saudara Irzen Okta di atas merupakan akumulasi dari sistem penegakan hukum di Negara ini tidak berjalan dengan benar. Selain masalah kartu kredit, yang juga sering dialami oleh masyarakat akan sepak terjang debt collector adalah kredit kendaraan. Dengan alasan Debitor gagal bayar, Kreditor apakah itu bank maupun non bank/leasing biasa menggunakan jasa debt collector. Biasanya kredit kendaraan diikat dengan yang namanya Perjanjian Fidusia.
Guna melindungi hak Kreditor terhadap Debitor yang wan prestasi (gagal bayar), Kreditor dijamin oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 dimana suatu perjanjian dengan jaminan fidusia yang setelah didaftarkan menimbulkan sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri (Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia). Selain itu, UU jaminan Fidusia memberikan hak kepada Kreditor untuk untuk menguasai obyek fidusia apabila Debitor tidak mau menyerahkan secara repossess (vide Pasal 30 dan penjelasan pasal 30 UUJF) dan apabila perlu dalam pelaksanaan right to repossess ini Kreditor dapat meminta bantuan instansi-instansi yang berwenang seperti POLRI atau pihak lain sehingga tidak diperlukan lagi menggunakan jasa Debt Collector yang dianggap sering menggunakan cara-cara melawan hukum. Artinya Kreditor (bank, leasing) demi hukum berhak untuk mengeksekusi atau menarik unit kendaraan yang diperjanjikan tanpa syarat dari Debitor yang wan prestasi. Aturan tersebut oleh pembuat undang-undangnya bertujuan agar masalah hutang piutang (yang bersifat keperdataan) dapat diatasi lebih cepat untuk menghindari proses litigasi (proses peradilan) yang biasanya bertele-tele dan yang pasti menghabiskan biaya yang tidak sedikit yang hasilnya masih belum pasti. Meskipun pada pokoknya asas peradilan di Negara ini menganut asas peradilan yang cepat dan murah, namun kenyataannya berbicara lain bahwa peradilan di Negara ini berbelit-belit dan membutuhkan ongkos biaya yang banyak. Bahkan anekdot yang berlaku di masyarakat adalah “jangan sekali-kali melaporkan kehilangan kambing Anda kepada polisi (pihak berwajib) karena jika nekat melapor Anda akan kehilangan sapi”.
Oleh karena itu, maka tidak mengherankan banyak bank atau leasing lebih senang menggunakan jasa para debt collector, karena lebih gampang eksekusinya, meskipun tetap berisiko tinggi tetap ditempuh. Artinya bagi masyarakat yang awam tentang hukum, mau tidak mau akan ketakutan karena mereka juga merasa bersalah karena gagal bayar. Tapi bagi masyarakat yang melek hukum, tindakan semena-mena yang dilakukan pihak bank/leasing adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 BW dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini”.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena fidusia tersebut tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.
Persoalan tentang penyelesian sengketa kredit di atas sama persis dengan penegakan hukum UU No. No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang di dalamnya juga mengatur tentang kekuatan eksekutorial oleh Kreditor terhadap Debitor yang wan prestasi. Meskipun sudah memiliki bukti pendaftaran HT, setiap eksekusi harus melewati “lorong-lorong berliku” di Pengadilan. Melalui Surat Edaran mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2008 tentang Sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia, dimana Pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh kreditor melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat. Seperti pendapat dari Dr. Laksanto Utomo, SH, MH di hukumonline.com, menyatakan bahwa Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1986 membuat rancu pelaksanaan eksekusi berdasarkan parate eksekusi dengan eksekusi berdasarkan grosse. Dalam putusan ini MA menyatakan berdasarkan pasal 214 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah seharusnya dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri. Menurut Dr. Laksanto, putusan ini merancukan makna penjualan berdasarkan parate eksekusi sesuai pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata dengan penjualan atas dasar grosse akre hipotik. Jika menjual berdasarkan parate eksekusi juga harus berdasarkan persetujuan ketua pengadilan negeri, lantas apa bedanya dengan grosse akte? Inilah pertanyaan yang membuat ketidakpastian hukum.
Sudah menjadi rahasia umum biaya pengurusan aanmaning (surat teguran eksekusi) memerlukan biaya tambahan yang tidak sedikit. Belum lagi apabila ada gugatan dari pihak Debitor (nasabah) Bank yang merasa dirugikan. Masih akan bertambah panjang lagi prosesnya yang hasilnya tidak akan sebanding dengan laba yang akan diperoleh dari hasil bunga kredit.
Dilihat dari satu contoh kasus tentang Hak Tanggungan saja sudah membuat penyelesaian kredit menjadi panjang dan sulit bagi pihak bank. Apalagi dengan yang namanya kartu kredit/KTA yang pelaksanaan perjanjian kreditnya tanpa menggunakan jaminan, tentu akan lebih susah lagi dalam mengurus tagihan. Dalam kasus Hak Tanggungan, posisi Bank sangat sulit dan jauh diberikan perlidungan hukum yang wajar dan layak. Bagaimana tidak, Bank melakukan pelelangan umum semata-mata membantu Debitor dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya pada Bank setelah berbagai upaya dan daya telah dilakukan Bank kepada Debitor. Apapun alasan yang sering mencuat bagi Debitor lakukan perlawanan adalah mengulur waktu saja tanpa kejelasan dan bukti konkrit tidak sekedar niat baik dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada Bank. Impak perlawanan cenderung proses eksekusi Hak Tanggungan terhambat, tertunda , dan dianggap tidak sah jika infrastruktur proses pelelangan tanpa fiat PN. Jelas UUHT atau ketentuan PMK dapat memfasilitasi Bank segera melakukan pelelangan umum guna memperoleh recovery (kadangkala Bank juga rugi). Pemerintah qq MA wajib memberikan perlindungan hukum yang proporsional demi tegaknya UUHT. Tidak semua dipahami oleh PN dalam menyikapi kasus atau perkara tersebut di atas.
Selama sistem penegakan hukum di Negara ini tidak berjalan dengan benar, penegakan hukum yang tidak konsekuen dari para penegak hukum yang memiliki kekuasaan, ujung-ujungnya adalah rakyat yang menjadi korban. Akhirnya terjadi peningkatan permintaan jasa penagihan sehingga muncullah para debt collector baik yang bekerja sendiri maupun yang terorganisir sampai dengan tragedy kematian Saudara Irzen Okta. Jadi dalam hal ini Penulis mengajak pembaca untuk melihat permasalahan ini secara fair dan proporsional terkait profesi debt collector ini. Akibatnya hanya akan merugikan pihak lain yang dalam hal ini adalah orang-orang yang berprofesi sebagai debt collector yang dinilai masyarakat awam telah melakukan premanisme. Pemikiran ini sebenarnya sangat keliru karena jasa debt collector ini pun juga membantu pihak bank dan non bank (leasing) baik itu swasta maupun plat merah sehingga peran mereka justru membantu pemerintah yang dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dalam menekan angka kredit macet. Oleh karena itu, sebaiknya diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang jasa penagihan karena hal ini menyangkut sistem perbankan nasional, sehingga tidak dapat disalahkan apabila komunitas debt collector ini eksis karena mereka mampu melihat peluang atau menciptakan peluang kerja guna mengatasi problem lapangan kerja baru. Debt Collector bukanlah sebuah kutukan tetapi ini adalah peluang sesuai dengan kebutuhan untuk hidup dari masing-masing pribadi dimana akhir-akhir ini kita dihadapkan pada masalah perekonomian yang tidak kunjung membaik, dimana dengan kekuatan fisik dan kerja keras serta keuletan dapat memperoleh penghasilan yang sangat menggiurkan karena dapat memperoleh komisi dalam jumlah yang besar. Justru yang harus dilawan oleh segenap masyarakat adalah para koruptor yang secara sistematis telah merusak sendi-sendi Negara Indonesia tercinta.
Solusi yang perlu dilakukan pemerintah bersama DPR adalah membuat Undang-Undang yang mengatur tentang jasa penagihan, mengesahkan jasa penagihan sebagai salah satu profesi yang dapat diakui oleh masyarakat luas, dan diatur bagaimana komunitas atau seseorang dapat melakukan jasa ini dengan memiliki sertifikasi melalui pelatihan-pelatihan tertentu sehingga komunitas ini memiliki keahlian sebagai seorang tenaga atau profesi jasa penagihan yang professional yang tidak bertentangan dengan hukum nasional Indonesia.
Bagi nasabah (Debitor) kartu kredit yang kesulitan melunasi cicilannya, Penulis memberikan masukan saran sebagai berikut: 1) Bahwa Nasabah jangan menghindari para debt collector, karena dengan menghindari para debt collector hanya akan menambah beban Nasabah sendiri karena “perasaan” khawatir dikejar-kejar ditagih debt collector. Selain itu tanggungan hutang nasabah justru akan bertambah dan berlipat-lipat karena bunga dan denda akan terus terakumulasi sepanjang Debitor tidak segara menyelesaikan. Temui debt collector secara baik-baik, ceritakan masalah kesulitan keuangan yang dialami secara jujur, minta program penjadwalan ulang (rescheduling) hutang karena biasanya setiap bank penerbit kartu kredit memiliki program cicilan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan debitor dalam melunasi hutangnya. Penjadwalan ulang hutang tidak hanya mencakup masalah periode waktu cicilan, debitor juga dapat negosiasi masalah bunga dan denda. Malahan, terkadang ada bank penerbit kartu kredit yang bersedia menghapuskan denda dan bunga, sehingga debitor hanya membayar cicilan hutang pokoknya saja. Apabila ada oknum debt collector yang masih marah-marah atau tidak mau diajak negosiasi, sebaiknya debitor segera mendatangi kantor bagian penagihan (collection) bank penerbit kartu kredit dan jangan malu untuk bernegosiasi. 2) Stop memiliki/menggunakan lebih dari satu kartu kredit. Biasanya yang sering terjadi Nasabah memiliki lebih dari 1 kartu kredit, yang kemudian kartu kreditnya yang lain untuk “di-gestun-kan” (gesek tunai) ke jasa Gestun yang mengutip bunga antara 2% s/d 4%. Istilahnya nasabah “gali lubang tutup lubang”, memakai kartu kredit yang satu untuk menutup hutang kartu kredit yang lain. 3) Bahwa seringkali kita menemukan iklan di surat kabar ada pihak yang menjanjikan menyelesaikan masalah hutang kartu kredit atau KTA. Bahwa hal itu adalah tidak benar dan penipuan. Biasanya mereka mengaku berprofesi Advokat, yang bisa menyelesaikan semua masalah kartu kredit/KTA Nasabah. Mereka memasang tarif minimal 10% dari outstanding (total tagihan). Dengan berbekal surat kuasa dari Nasabah, mereka biasanya mengirimkan permohonan keringanan membayar tagihan kartu kredit/KTA kepada bagian penagihan Bank dan segala urusan penagihan dialihkan ke kantor advokatnya. Sebaliknya oleh Bank tidak akan digubris, nasabah akan tetap terus ditagih oleh debt collector.
Sebelumnya, tidak sedikit nasabah (debitor) baik bank atau leasing yang menuliskan pengalamannya yang pernah berhadapan dengan debt collector di berbagai media. Pada umumnya, ‘para korban’ menceritakan bagaimana modus debt collector dalam melakukan penagihan yang dilakukan kurang sopan dan menyakitkan. Mulai dari telepon yang berisi makian sampai teror dan intimidasi dengan mendatangi di rumah bahkan tempat kerja nasabah penunggak hutang. Bahkan sudah seringkali insiden yang melibatkan debt collector dalam ‘menjalankan tugasnya’ dengan nasabah berakhir pidana. Sikap inilah yang dianggap oleh para Debitor bahwa sangat meresahkan dan dianggab sebagai sikap premanisme. Khusus pada pengguna kartu kredit, jumlah pengaduan mereka tentang ulah debt collector sangat mendominasi. Cara yang demikian merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan dapat menurunkan citra perusahaan yang diwakili debt collector.
Di lain pihak, alasan utama mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa debt collector untuk menarik piutang tak tertagih, utamanya karena angka kredit macet yang tinggi. Sehingga hal itu memang tidak bisa dielakkan karena pilihan menggunakan debt collector menjadi pilihan terakhir. Memang ada jalan lain seperti melalui pengadilan, namun selain memerlukan waktu yang panjang, juga ada biaya tambahan yang terkadang justru tak sebanding dengan hasilnya.
Menyikapi pro dan kontra soal keberadaan debt collector, perlu ditelusuri duduk persoalannya. Masalahnya, hingga kini belum diperoleh jalan terbaik bagi yang bersengketa. Dengan semakin menjamurnya berbagai bentuk transaksi bisnis yang melibatkan pihak seperti perusahaan maupun individu, tentu harus dipersiapkan perangkat peraturan hukum untuk menghindari kerugian di salah satu pihak.
Terlepas belum adanya perangkat peraturan perundang-undangan terkait profesi debt collector dalam menjalankan pekerjaannya, dalam tulisan ini, Penulis melihat bahwa tragedi tewasnya Saudara Irzen Okta di atas merupakan akumulasi dari sistem penegakan hukum di Negara ini tidak berjalan dengan benar. Selain masalah kartu kredit, yang juga sering dialami oleh masyarakat akan sepak terjang debt collector adalah kredit kendaraan. Dengan alasan Debitor gagal bayar, Kreditor apakah itu bank maupun non bank/leasing biasa menggunakan jasa debt collector. Biasanya kredit kendaraan diikat dengan yang namanya Perjanjian Fidusia.
Guna melindungi hak Kreditor terhadap Debitor yang wan prestasi (gagal bayar), Kreditor dijamin oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 dimana suatu perjanjian dengan jaminan fidusia yang setelah didaftarkan menimbulkan sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri (Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia). Selain itu, UU jaminan Fidusia memberikan hak kepada Kreditor untuk untuk menguasai obyek fidusia apabila Debitor tidak mau menyerahkan secara repossess (vide Pasal 30 dan penjelasan pasal 30 UUJF) dan apabila perlu dalam pelaksanaan right to repossess ini Kreditor dapat meminta bantuan instansi-instansi yang berwenang seperti POLRI atau pihak lain sehingga tidak diperlukan lagi menggunakan jasa Debt Collector yang dianggap sering menggunakan cara-cara melawan hukum. Artinya Kreditor (bank, leasing) demi hukum berhak untuk mengeksekusi atau menarik unit kendaraan yang diperjanjikan tanpa syarat dari Debitor yang wan prestasi. Aturan tersebut oleh pembuat undang-undangnya bertujuan agar masalah hutang piutang (yang bersifat keperdataan) dapat diatasi lebih cepat untuk menghindari proses litigasi (proses peradilan) yang biasanya bertele-tele dan yang pasti menghabiskan biaya yang tidak sedikit yang hasilnya masih belum pasti. Meskipun pada pokoknya asas peradilan di Negara ini menganut asas peradilan yang cepat dan murah, namun kenyataannya berbicara lain bahwa peradilan di Negara ini berbelit-belit dan membutuhkan ongkos biaya yang banyak. Bahkan anekdot yang berlaku di masyarakat adalah “jangan sekali-kali melaporkan kehilangan kambing Anda kepada polisi (pihak berwajib) karena jika nekat melapor Anda akan kehilangan sapi”.
Oleh karena itu, maka tidak mengherankan banyak bank atau leasing lebih senang menggunakan jasa para debt collector, karena lebih gampang eksekusinya, meskipun tetap berisiko tinggi tetap ditempuh. Artinya bagi masyarakat yang awam tentang hukum, mau tidak mau akan ketakutan karena mereka juga merasa bersalah karena gagal bayar. Tapi bagi masyarakat yang melek hukum, tindakan semena-mena yang dilakukan pihak bank/leasing adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 BW dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini”.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena fidusia tersebut tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.
Persoalan tentang penyelesian sengketa kredit di atas sama persis dengan penegakan hukum UU No. No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang di dalamnya juga mengatur tentang kekuatan eksekutorial oleh Kreditor terhadap Debitor yang wan prestasi. Meskipun sudah memiliki bukti pendaftaran HT, setiap eksekusi harus melewati “lorong-lorong berliku” di Pengadilan. Melalui Surat Edaran mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2008 tentang Sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia, dimana Pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh kreditor melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat. Seperti pendapat dari Dr. Laksanto Utomo, SH, MH di hukumonline.com, menyatakan bahwa Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1986 membuat rancu pelaksanaan eksekusi berdasarkan parate eksekusi dengan eksekusi berdasarkan grosse. Dalam putusan ini MA menyatakan berdasarkan pasal 214 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah seharusnya dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri. Menurut Dr. Laksanto, putusan ini merancukan makna penjualan berdasarkan parate eksekusi sesuai pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata dengan penjualan atas dasar grosse akre hipotik. Jika menjual berdasarkan parate eksekusi juga harus berdasarkan persetujuan ketua pengadilan negeri, lantas apa bedanya dengan grosse akte? Inilah pertanyaan yang membuat ketidakpastian hukum.
Sudah menjadi rahasia umum biaya pengurusan aanmaning (surat teguran eksekusi) memerlukan biaya tambahan yang tidak sedikit. Belum lagi apabila ada gugatan dari pihak Debitor (nasabah) Bank yang merasa dirugikan. Masih akan bertambah panjang lagi prosesnya yang hasilnya tidak akan sebanding dengan laba yang akan diperoleh dari hasil bunga kredit.
Dilihat dari satu contoh kasus tentang Hak Tanggungan saja sudah membuat penyelesaian kredit menjadi panjang dan sulit bagi pihak bank. Apalagi dengan yang namanya kartu kredit/KTA yang pelaksanaan perjanjian kreditnya tanpa menggunakan jaminan, tentu akan lebih susah lagi dalam mengurus tagihan. Dalam kasus Hak Tanggungan, posisi Bank sangat sulit dan jauh diberikan perlidungan hukum yang wajar dan layak. Bagaimana tidak, Bank melakukan pelelangan umum semata-mata membantu Debitor dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya pada Bank setelah berbagai upaya dan daya telah dilakukan Bank kepada Debitor. Apapun alasan yang sering mencuat bagi Debitor lakukan perlawanan adalah mengulur waktu saja tanpa kejelasan dan bukti konkrit tidak sekedar niat baik dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada Bank. Impak perlawanan cenderung proses eksekusi Hak Tanggungan terhambat, tertunda , dan dianggap tidak sah jika infrastruktur proses pelelangan tanpa fiat PN. Jelas UUHT atau ketentuan PMK dapat memfasilitasi Bank segera melakukan pelelangan umum guna memperoleh recovery (kadangkala Bank juga rugi). Pemerintah qq MA wajib memberikan perlindungan hukum yang proporsional demi tegaknya UUHT. Tidak semua dipahami oleh PN dalam menyikapi kasus atau perkara tersebut di atas.
Selama sistem penegakan hukum di Negara ini tidak berjalan dengan benar, penegakan hukum yang tidak konsekuen dari para penegak hukum yang memiliki kekuasaan, ujung-ujungnya adalah rakyat yang menjadi korban. Akhirnya terjadi peningkatan permintaan jasa penagihan sehingga muncullah para debt collector baik yang bekerja sendiri maupun yang terorganisir sampai dengan tragedy kematian Saudara Irzen Okta. Jadi dalam hal ini Penulis mengajak pembaca untuk melihat permasalahan ini secara fair dan proporsional terkait profesi debt collector ini. Akibatnya hanya akan merugikan pihak lain yang dalam hal ini adalah orang-orang yang berprofesi sebagai debt collector yang dinilai masyarakat awam telah melakukan premanisme. Pemikiran ini sebenarnya sangat keliru karena jasa debt collector ini pun juga membantu pihak bank dan non bank (leasing) baik itu swasta maupun plat merah sehingga peran mereka justru membantu pemerintah yang dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dalam menekan angka kredit macet. Oleh karena itu, sebaiknya diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang jasa penagihan karena hal ini menyangkut sistem perbankan nasional, sehingga tidak dapat disalahkan apabila komunitas debt collector ini eksis karena mereka mampu melihat peluang atau menciptakan peluang kerja guna mengatasi problem lapangan kerja baru. Debt Collector bukanlah sebuah kutukan tetapi ini adalah peluang sesuai dengan kebutuhan untuk hidup dari masing-masing pribadi dimana akhir-akhir ini kita dihadapkan pada masalah perekonomian yang tidak kunjung membaik, dimana dengan kekuatan fisik dan kerja keras serta keuletan dapat memperoleh penghasilan yang sangat menggiurkan karena dapat memperoleh komisi dalam jumlah yang besar. Justru yang harus dilawan oleh segenap masyarakat adalah para koruptor yang secara sistematis telah merusak sendi-sendi Negara Indonesia tercinta.
Solusi yang perlu dilakukan pemerintah bersama DPR adalah membuat Undang-Undang yang mengatur tentang jasa penagihan, mengesahkan jasa penagihan sebagai salah satu profesi yang dapat diakui oleh masyarakat luas, dan diatur bagaimana komunitas atau seseorang dapat melakukan jasa ini dengan memiliki sertifikasi melalui pelatihan-pelatihan tertentu sehingga komunitas ini memiliki keahlian sebagai seorang tenaga atau profesi jasa penagihan yang professional yang tidak bertentangan dengan hukum nasional Indonesia.
Bagi nasabah (Debitor) kartu kredit yang kesulitan melunasi cicilannya, Penulis memberikan masukan saran sebagai berikut: 1) Bahwa Nasabah jangan menghindari para debt collector, karena dengan menghindari para debt collector hanya akan menambah beban Nasabah sendiri karena “perasaan” khawatir dikejar-kejar ditagih debt collector. Selain itu tanggungan hutang nasabah justru akan bertambah dan berlipat-lipat karena bunga dan denda akan terus terakumulasi sepanjang Debitor tidak segara menyelesaikan. Temui debt collector secara baik-baik, ceritakan masalah kesulitan keuangan yang dialami secara jujur, minta program penjadwalan ulang (rescheduling) hutang karena biasanya setiap bank penerbit kartu kredit memiliki program cicilan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan debitor dalam melunasi hutangnya. Penjadwalan ulang hutang tidak hanya mencakup masalah periode waktu cicilan, debitor juga dapat negosiasi masalah bunga dan denda. Malahan, terkadang ada bank penerbit kartu kredit yang bersedia menghapuskan denda dan bunga, sehingga debitor hanya membayar cicilan hutang pokoknya saja. Apabila ada oknum debt collector yang masih marah-marah atau tidak mau diajak negosiasi, sebaiknya debitor segera mendatangi kantor bagian penagihan (collection) bank penerbit kartu kredit dan jangan malu untuk bernegosiasi. 2) Stop memiliki/menggunakan lebih dari satu kartu kredit. Biasanya yang sering terjadi Nasabah memiliki lebih dari 1 kartu kredit, yang kemudian kartu kreditnya yang lain untuk “di-gestun-kan” (gesek tunai) ke jasa Gestun yang mengutip bunga antara 2% s/d 4%. Istilahnya nasabah “gali lubang tutup lubang”, memakai kartu kredit yang satu untuk menutup hutang kartu kredit yang lain. 3) Bahwa seringkali kita menemukan iklan di surat kabar ada pihak yang menjanjikan menyelesaikan masalah hutang kartu kredit atau KTA. Bahwa hal itu adalah tidak benar dan penipuan. Biasanya mereka mengaku berprofesi Advokat, yang bisa menyelesaikan semua masalah kartu kredit/KTA Nasabah. Mereka memasang tarif minimal 10% dari outstanding (total tagihan). Dengan berbekal surat kuasa dari Nasabah, mereka biasanya mengirimkan permohonan keringanan membayar tagihan kartu kredit/KTA kepada bagian penagihan Bank dan segala urusan penagihan dialihkan ke kantor advokatnya. Sebaliknya oleh Bank tidak akan digubris, nasabah akan tetap terus ditagih oleh debt collector.
PRO KONTRA PROFESI DEBT COLLECTOR
YASEMA Centre
01.43
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Download UU No.40/2009 DISINI
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
YASEMA Centre
15.29
YASEMA Centre
15.29
Untuk mewujudkan kehidupan yang
layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar
warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, megara
menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah dan berkelanjutan.
Atas dasar pertimbangan itulah maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Undang-Undang tersebut, Karang Taruna masuk kedalam lembaga yang berpotensi atau bersumberdaya melakukan pemberdayaan sosial.
Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial DISINI
Atas dasar pertimbangan itulah maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Undang-Undang tersebut, Karang Taruna masuk kedalam lembaga yang berpotensi atau bersumberdaya melakukan pemberdayaan sosial.
Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial DISINI
UU No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial
YASEMA Centre
14.45
YASEMA Centre
14.45
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. Untuk mengatur tata laksana organisasi Lembaga Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam Permendagri ini, nama Karang Taruna juga disebut sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Download Permendagri Nomor 5 tahun 2007 DISINI
Dalam Permendagri ini, nama Karang Taruna juga disebut sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Download Permendagri Nomor 5 tahun 2007 DISINI
Permendagri No.5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
YASEMA Centre
14.40
YASEMA Centre
14.40
Pedoman Dasar Karang Taruna
YASEMA Centre
14.35
YASEMA Centre
14.35
Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang memuat antara lain :
- Dasar, Fungsi dan Tujuan
- Prinsip Penyelenggaraan KeolahragaanHak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Ruang Lingkup Keolahragaan
- dan lain-lain,,,
UU No.3 / 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
YASEMA Centre
10.12
YASEMA Centre
10.12
Bung Karno : Declaration of Independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. ………………“Proklamasi” tanpa “Declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tanpa mempunyai Dasar Penghidupan Nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi “Ibu Pertiwi”. (DBR II – 442)
MEMAHAMI MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
Mang Kuwu
02.40
Mang Kuwu
02.40









