Copyright © 2016 www.dickidirmania.com
SITEMAP | CONTACT US | TERMS & CONDITIONS

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Karang Taruna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karang Taruna. Tampilkan semua postingan

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Penanganan PMKS)

Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial.

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
A. Rehabilitasi Sosial  
adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, baik secara fisik, mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan. 
Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dapat diberikan dalam bentuk:
  1. motivasi dan diagnosis psikososial;
  2. perawatan dan pengasuhan;
  3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
  4. bimbingan mental spiritual;
  5. bimbingan fisik;
  6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
  7. pelayanan aksesibilitas;
  8. bantuan dan asistensi sosial;
  9. bimbingan resosialisasi;
  10. bimbingan lanjut; dan/atau
  11. rujukan.

B. Perlindungan Sosial  
adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Perlindungan Sosial ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. 
Perlindungan Sosial dilaksanakan melalui:
  • bantuan sosial;
  • advokasi sosial; dan/atau
  • bantuan hukum.

Jenis bantuan langsung yang dapat diberikan, berupa:
  1. sandang, pangan, dan papan;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. penyediaan tempat penampungan sementara;
  4. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
  5. uang tunai;
  6. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
  7. penyediaan kebutuhan pokok murah;
  8. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; dan/atau
  9. penyediaan pemakaman.
C. Pemberdayaan Sosial 
adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
  • memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
  • meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pemberdayaan Sosial dilakukan dalam bentuk:
  1. diagnosis dan pemberian motivasi;
  2. pelatihan keterampilan;
  3. pendampingan;
  4. pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha;
  5. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
  6. supervisi dan advokasi sosial;
  7. penguatan keserasian sosial;
  8. penataan lingkungan; dan/atau
  9. bimbingan lanjut.
Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi, dengan kriteria sbb:
  1. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
  2. keterbatasan terhadap keterampilan kerja;
  3. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
  4. keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha.

D. Jaminan Sosial 
adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk:
  • menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
  • menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Jaminan Sosial diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan. Sedangkan bagi keluarga pahlawan nasional dapat diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan.

PERAN MASYARAKAT
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilakukan dengan kegiatan:
  1. pemberian saran dan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  2. pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. penyediaan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan/atau
  5. pemberian pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial.

Apa itu PSKS ?


PENGERTIAN

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

JENIS, DEFINISI DAN KRITERIA PSKS

1. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Kriteria :
a. telah bersertifikasi pekerja sosial profesional; dan
b. melaksanakan praktek pekerjaan sosial.

2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.

Kriteria :
a. Warga Negara Indonesia;
b. laki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
c. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bersedia mengabdi untuk kepentingan umum;
e. berkelakuan baik;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. telah mengikuti pelatihan PSM; dan
h. berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM.

3. Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.

Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana :
a. generasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun;
b. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana;
c. bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana;
d. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
e. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Lembaga Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Kriteria :
a. mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas;
b. mempunyai pengurus dan program kerja;
c. berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan
d. melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

5. Karang Taruna adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Kriteria :
a. organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan;
b. laki-laki atau perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dan berdomisili di desa;
c. mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengurusan; dan
d. keanggotaannya bersifat stelsel pasif.

6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.

Kriteria :
a. Organisasi Sosial;
b. aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan;
c. didirikan secara formal; dan
d. mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional.

7. Keluarga Pioner adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.

Kriteria:
a. keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga;
b. keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan;
c. keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif; dan
d. keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.

8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut (WKSBM) adalah Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.

Kriteria :
a. adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat;
b. jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/Desa/Kelurahan/nagari/banjir atau wilayah adat; dan
c. masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan.

9. Wanita pemimpin kesejahteraan sosial adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.

Kriteria :
a. berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. berpendidikan minimal SLTP;
c. wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat;
d. telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial; dan
e. memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.


10. Penyuluh Sosial :

a. Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kriteria :
a. berijazah sarjana (S1)/ Diploma IV;
b. paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a;
c. memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial;
e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

b. Penyuluh Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kriteria :
a. memilki pendidikan minimal SLTP/sederajat;
b. berusia antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
c. tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda/tokoh adat/tokoh wanita;
d. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
e. Taruna Siaga Bencana (Tagana);
f. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamantan (TKSK);
g. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
h. Petugas Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Petugas LK3);
i. Manager Kesejahteraan Sosial tingkat desa (Kepala Desa);
j. memiliki pengaruh terhadap masyarakat tempat domisili;
k. memiliki pengalaman berceramah atau berpidato;
l. paham tentang permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan
m. memahami pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.

11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disebut TKSM adalah Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.

Kriteria :
a. berasal dari unsur masyarakat;
b. berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan;
c. pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1;
d. diutamakan aktifis karang taruna atau PSM;
e. berusia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun;
f. berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas);
g. diutamakan yang sudah mengelola UEP; dan
h. SK ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

12. Dunia usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Kriteria :
a. peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
b. membantu penanganan masalah sosial.

Apa Itu PMKS ?



PMKS merupakan singkatan dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. (Permensos RI No. 08 Tahun 2012)

Sementara Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.


PMKS dibagi menjadi 7 Kategori, antara lain :

I. KEMISKINAN;
1. Pemulung
2. Perempuan rawan sosial ekonomi (PRSE)
3. Fakir Miskin

II. KETERLANTARAN;
4. Anak Balita Terlantar;
5. Anak Terlantar;
6. Lanjut usia telantar

III. KECACATAN;
7. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
8. Penyandang disabilitas

IV. KETUNAAN SOSIAL DAN PENYIMPANGAN PERILAKU;
9. Anak yang berhadapan dengan hukum
10. Anak Jalanan
11. Tuna Susila
12. Gelandangan
13. Pengemis
14. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
15. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
16. Korban Penyalahgunaan NAPZA
17. Keluarga bermasalah sosial psikologis

V. KORBAN TINDAK KEKERASAN, EKSPLIOTASI & DISKRIMINASI;
18. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
19. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
20. Kelompok Minoritas
21. Korban trafficking
22. Korban tindak kekerasan
23. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)

VI. KETERPENCILAN;
24. Komunitas Adat Terpencil

VII. KORBAN BENCANA
25. Korban bencana alam
26. Korban bencana sosial.


1. Anak Balita Terlantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.

Kriteria:
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.


2. Anak Terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

Kriteria :
a. berasal dari keluarga fakir miskin;
b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.


3. Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Kriteria :
a. disangka;
b. didakwa; atau
c. dijatuhi pidana


4. Anak Jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.

Kriteria :
a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.


5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik;
c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda;
d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.


6. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)


7. Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.

Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.


8. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan;
b. terlantar secara psikis, dan sosial.


9. Penyandang Disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.


10. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.


11. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.

Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.


12. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.


13. Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.

Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. mengumpulkan barang bekas.


14. Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.

Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku seks menyimpang.


15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.


16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.

Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. telah terinfeksi HIV/AIDS.


17. Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.

Kriteria :
a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.


18. Korban Trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami penelantaran;
d. mengalami pengusiran (deportasi); dan
e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.


19. Korban Tindak Kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.

Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan dalam situasi berbahaya.


20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. Mengalami masalah sosial dalam bentuk :

1) tindak kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6) mengalami traffiking.


21. Korban Bencana Alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.

Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.


22. Korban Bencana Sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak psikologis.


23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Kriteria :
a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.


24. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.


25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.

Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.


26. Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.

Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.

Monitoring dan Evaluasi (Monev)

PENDAHULUAN


Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan dua kegiatan terpadu dalam rangka pengendalian suatu program. Meskipun merupakan satu kesatuan kegiatan, Monitoring dan Evaluasi memiliki fokus yang berbeda satu sama lain. Karena kegiatan ini menggunakan metode pelatihan (workshop) maka bahan ini hanya sebagai pengayaan yang dilengkapi informasi pokok mencakup aspek-aspek penting dari Monitoring dan Evaluasi (Monev), seperti pengertian, tujuan, fungsi, manfaat hingga proses pembuatannya.

PENGERTIAN MONITORING & EVALUASI


Kegiatan monitoring lebih bertumpu (terfokus) pada kegiatan yang sedang dilaksanakan. Monitoring dilakukan dengan cara menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator tertentu, dengan maksud mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati. Indikator monitoring mencakup esensi aktivitas dan target yang ditetapkan pada perencanaan program. Apabila monitoring dilakukan dengan baik akan bermanfaat dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tetap pada jalurnya (sesuai pedoman dan perencanaan program). Juga memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi hambatan dan penyimpangan, serta sebagai masukan dalam melakukan evaluasi.
Secara prinsip, monitoring dilakukan sementara kegiatan sedang berlangsung guna memastikan kesesuain proses dan capaian sesuai rencana atau tidak. Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya. Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. 
Sementara Evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program. Hasil Evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya.

Seperti terlihat pada gambar Siklus Majamen Monev, fungsi Monitoring (dan evaluasi) merupakan satu diantara tiga komponen penting lainnya dalam sistem manajemen program, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Tindakan korektif (melalui umpan balik). Sebagai siklus, dia berlangsung secara intens kearah pencapaian target-target antara dan akhirnya tujuan program.

FUNGSI MONITORING DAN EVALUASI


Menurut Dunn (1981), monitoring mempunya empat fungsi, yaitu:
  1. Ketaatan (compliance). Monitoring menentukan apakah tindakan administrator, staf, dan semua yang terlibat mengikuti standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Pemeriksaan (auditing). Monitoring menetapkan apakah sumber dan layanan yang diperuntukkan bagi pihak tertentu (target) telah mencapai mereka.
  3. Laporan (accounting). Monitoring menghasilkan informasi yang membantu “menghitung” hasil perubahan sosial dan masyarakat sebagai akibat implementasi kebijaksanaan sesudah periode waktu tertentu.
  4. Penjelasan (explanation). Monitoring menghasilkan informasi yang membantu menjelaskan bagaimana akibat kebijaksanaan dan mengapa antara perencanaan dan pelaksanaannya tidak cocok

Penilaian (Evaluasi) merupakan tahapan yang berkaitan erat dengan kegiatan monitoring, karena kegiatan evaluasi dapat menggunakan data yang disediakan melalui kegiatan monitoring. Dalam merencanakan suatu kegiatan hendaknya evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan yang lengkap. Evaluasi diarahkan untuk mengendalikan dan mengontrol ketercapaian tujuan. Evaluasi berhubungan dengan hasil informasi tentang nilai serta memberikan gambaran tentang manfaat suatu kebijakan. Istilah evaluasi ini berdekatan dengan penafsiran, pemberian angka dan penilaian. Evaluasi dapat menjawab pertanyaan “Apa pebedaan yang dibuat” (William N Dunn : 2000).

Evaluasi bertujuan untuk mengetahui apakah program itu mencapai sasaran yang diharapkan atau tidak. Evaluasi lebih menekankan pada aspek hasil yang dicapai (output). Evaluasi baru bisa dilakukan jika program itu telah berjalan setidaknya dalam suatu periode (tahapan), sesuai dengan tahapan rancangan dan jenis program yang dibuat dalam perencanaan dan dilaksanakan.

TUJUAN MONEV


Umpan balik dari sebuah program akan dipergunakan dalam perbaikan dan penyesuaian komponen-komponen yang tidak maksimal dalam pelaksanaan program. Bila memungkinkan perubahan scenario dan konsolidasi sumberdaya (proses manajemen) dapat dilakukan dalam pelaksanaan program sehingga lebih menjamin keberhasilan program.

Monitoring bertujuan mendapatkan umpan balik bagi kebutuhan program yang sedang berjalan, untuk mengetahui kesenjangan antara perencanaan dan terget. Dengan mengetahui kebutuhan ini pelaksanaan program dapat membuat penyesuaian dengan memanfaatkan umpan balik tersebut. Kesenjangan yang menjadi kebutuhan itu bisa jadi mencakup faktor biaya, waktu, personel, dan alat, dan sebagainya.

Dengan demikian, dapat diketahui misalnya berapa jumlah tenaga yang perlu ditambahkan atau dikurangi, alat atau fasilitas apa yang perlu disiapkan untuk melaksanakan program tersebut, berapa lama tambahan waktu dibutuhkan, dan seterusnya. Sementara itu, Evaluasi bertujuan memperoleh informasi yang tepat sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan tentang perencanaan program, keputusan tentang komponen input pada program, implementasi program yang mengarah kepada kegiatan dan keputusan tentang output menyangkut hasil dan dampak dari program kegiatan, dan terutama apa yang dapat diperbaiki pada program yang sama yang akan dilaksanakan di waktu dan tempat lain.

Secara umum tujuan pelaksanaan Monev adalah;
  1. Mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana
  2. Mengidentifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi
  3. Melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan sudah tepat untuk mencapai tujuan proyek.
  4. Mengetahui kaitan antara kegiatan dengan tujuan untuk memperoleh ukuran kemajuan,
  5. Menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang berubah, tanpa menyimpang dari tujuan.

Secara lebih terperinci monitoring bertujuan untuk:
  1. Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan;
  2. Memberikan masukan tentang kebutuhan dalam melaksanakan program;
  3. Mendapatkan gambaran ketercapaian tujuan setelah adanya kegiatan;
  4. Memberikan informasi tentang metode yang tepat untuk melaksanakan kegiatan;
  5. Mendapatkan informasi tentang adanya kesulitan-kesulitan dan hambatan-hambatan selama kegiatan;
  6. Memberikan umpan balik bagi sistem penilaian program;
  7. Memberikan pernyataan yang bersifat penandaan berupa fakta dan nilai.

FUNGSI MONEV


Proses pengambilan keputusan berjalan atau berhentinya/perubahan sebuah atau beberapa program yang berkaitan dilakukan melalui proses evaluasi.
Fungsi Pengawasan dalam kerangka kegiatan monitoring dan evaluasi terutama kaitannya dengan kegiatan para pimpinan dalam tugas dan tanggungjawabnya adalah sebagai berikut:
  1. Mempertebal rasa tanggung jawab terhadap orang / manejer/ pejabat yang diserahi tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan.
  2. Membidik para pekerja atau pejabat agar mereka melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
  3. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kelainan dan kelemahan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan.
  4. Untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan dan pemborosan-pemborosan yang tidak perlu.

Dalam kaitannya dengan monitoring Moh. Rifai (1986) menjelaskan fungsinya sebagai berikut:
  1. Evaluasi sebagai pengukur kemajuan; 
  2. Evaluasi sebagai alat perencanaan; 
  3. Evaluasi sebagai alat perbaikan.

Berdasarkan uraian uraian di atas dapat disimpulkan fungsi utama monitoring terkait dengan perihal: mengukur hasil yang sudah dicapai dalam melaksanakan program dengan alat ukur rencana yang sudah dibuat dan disepakati, menganalisa semua hasil pemantauan (monitoring) untuk dijadikan bahan dalam mempertimbangkan keputusan lanjutan.

MANFAAT MONEV

Secara umum manfaat dari penerapan sistem monitoring dan evaluasi dalam suatu program adalah sebagai berikut:
  • Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai alat untuk mendukung perencanaan:
  1. Penerapan sistem Monev yang disertai dengan pemilihan dan penggunaan indikator akan memperjelas tujuan serta arah kegiatan untuk pencapaian tujuan tersebut. 
  2. Pemilihan indikator program yang melibatkan berbagai pihak secara partisipatif tidak saja berguna untuk mendapatkan indikator yang tepat tetapi juga akan mendorong pemilik proyek dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk mendukung suksesnya program.
  • Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai alat untuk mengetahui kemajuan program:
  1. Adanya sistem Monev yang berfungsi dengan baik memungkinkan pelaksana program mengetahui kemajuan serta hambatan atau hal-hal yang tidak diduga yang secara potensial dapat menghambat jalannya program secara dini. Hal terakhir bermanfaat bagi pelaksana program untuk melakukan tindakan secara tepat waktu dalam mengatasi masalah.
  2. Informasi hasil Monev dapat memberikan umpan balik kepada pelaksana program tentang hasil capaian program, dalam arti sesuai atau tidak sesuai dengan yang diharapkan
  3. Bilamana hasil program belum sesuai dengan harapan maka pelaksana program dapat melakukan tindakan penyesuaian atau koreksi secara tepat dan cepat sebelum program terlanjur berjalan tidak pada jalurnya. Dengan demikian informasi hasil Monev bermanfaat dalam memperbaiki jalannya implementasi program.
  • Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai alat akuntabilitas program dan advokasi:
  1. Monev tidak hanya memantau aktivitas program tetapi juga hasil dari aktivitas tersebut. Informasi pemantauan terhadap luaran dan hasil (output dan outcome) program yang dipublikasikan dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan akan meningkatkan akuntabilitas program.
  2. Informasi hasil Monev dapat dipakai sebagai bahan masukan untuk advokasi program kepada para pemangku kepentingan.
  3. Informasi tersebut akan memicu dialog dan pembelajaran serta memacu keikutsertaan

PERUMUSAN MANFAAT MONEV


Manfaat Monev dapat dilihat dari 2 (dua) sisi, yaitu manfaat bagi pihak Penanggung Jawab Program dan manfaat bagi Pengelola Proyek, yaitu:

  • Bagi pihak Penanggung Jawab dan Pengelola Program :
  1. Salah satu fungsi manajemen yaitu pengendalian atau supervisi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) kinerja
  2. Untuk meyakinkan pihak-pihak yang berkepentingan
  3. Membantu penentuan langkah-langkah yang berkaitan dengan kegiatan proyek selanjutnya.
  4. Sebagai dasar untuk melakukan Monev selanjutnya.
  5. Membantu untuk mempersiapkan laporan dalam waktu yang singkat
  6. Mengetahui kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki dan menjaga kinerja yang sudah baik.
  7. Sebagai dasar (informasi) yang penting untuk melakukan evaluasi proyek.

  • Bagi pihak penerima dana BOSDA:
  1. Meringankan beban biaya operasional sekolah
  2. Memacu diri untuk meningkatkan prestasi
  3. Memacu semangat untuk meraih cita-cita

PRINSIP-PRINSIP MONEV


Hal yang paling prinsipil dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah acuan kegiatan monitoring adalah ketentuan-ketentuan yang disepakati dan diberlakukan, selanjutnya sustainability kegiatannya harus terjaga, dalam pelaksanaannya objektivitas sangat diperhatikan dan orientasi utamanya adalah pada tujuan program itu sendiri.

Adapun prinsip-prinsip monitoring sebagai berikut:
  1. Monitoring harus dilakukan secara terus-menerus
  2. Monitoring harus menjadi umpan balik bagi perbaikan kegiatan program organisasi
  3. Monitoring harus memberi manfaat baik terhadap organisasi maupun terhadap pengguna produk atau layanan.
  4. Monitoring harus dapat memotifasi staf dan sumber daya lainnya untuk berprestasi
  5. Monitoring harus berorientasi pada peraturan yang berlaku
  6. Monitoring harus obyektif
  7. Monitoring harus berorientasi pada tujuan program.
Adapun mengenai prinsip-prinsip evaluasi, Nanang Fattah (1996) mengemukakan ada 6 prinsip, yaitu:
  1. Prinsip berkesinambungan, artinya dilakukan secara berlanjut.
  2. Prinsip menyeluruh, artinya keseluruhan aspek dan komponen program harus dievaluasi
  3. Prinsip obyektif, artinya pelaksanaannya bebas dari kepentingan pribadi.
  4. Prinsip sahih, yaitu mengandung konsistensi yang benar-benar mengukur yang seharusnya diukur.
  5. Prinsip penggunaan kritis
  6. Prinsip kegunaan atau manfaat

Prinsip dasar lainnya:
  1. Sistem Monev dibuat sederhana; disesuaikan dengan kapasitas dan sumber daya yang tersedia. Hal ini untuk menghindari kesulitan implementasi di lapangan.
  2. Tujuan yang jelas. Kegiatan Monev difokuskan pada hal-hal yang relevan dengan tujuan dari monitoring itu sendiri yang dikaitkan dengan aktivitas dan tujuan program. Jangan mengumpulkan data yang tidak relevan dengan kebutuhan program. Perlu dibuat logframe, intervention logic model, dan rencana kerja Monev yang antara lain mencakup rincian indicator kinerja yang akan dipantau.
  3. Dilakukan tepat waktu; ini merupakan esensi monitoring karena ketersediaan data on-time diperlukan bagi pihak manajemen/pengguna data untuk penyelesaian masalah secara tepat waktu. Selain itu ketepatan waktu monitoring juga penting untuk mendapatkan data akurat dalam memantau obyek tertentu pada saat yang tepat.
  4. Informasi hasil Monev harus akurat dan objektif; informasi tidak akurat dan objektif bisa menyebabkan false alarm. Perlu mekanisme untuk check konsistensi dan akurasi data.
  5. Sistem Monev bersifat partisipatif dan transparan; perlu pelibatan semua stakeholders dalam penyusunan design dan implementasinya, serta hasilnya dapat diakses oleh semua pihak.
  6. Sistem Monev dibuat flexible; dalam artian tidak kaku tapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tapi masih dalam batas koridor SOP.
  7. Bersifat action-oriented; monitoring diharapkan menjadi basis dalam pengambilan keputusan dan tindakan. Oleh karena itu sejak awal perlu dilakukan analisa kebutuhan informasi untuk menjamin bahwa data monitoring akan digunakan untuk melakukan tindakan.
  8. Kegiatan Monev dilakukan secara cost-effective.
  9. Unit Monev terdiri dari para specialists yang tidak hanya bertugas mengumpulkan data tetapi juga melakukan analisa masalah dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah secara praktis.

PENDEKATAN DAN TEKNIK MONEV


Teknik dalam pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan melalui kegiatan observasi langsung atas proses, wawancara kepada sumber/pelaku utama, dan kegiatan diskusi terbatas melalaui forum group discussion untuk memperoleh klarifikasi pelaksanaan program.

1. Pendekatan

Ada empat cara untuk memonitor keluaran dan dampak. Keempat cara atau pendekatan itu adalah pelaporan sistem sosial (social accounting), eksperimentasi sosial (social experimentation), pemeriksaan sosial (social auditing) dan pengumpulan bahan untuk penelitian sosial (social research cumulation). Pendekatan ini masingmasing mempunyai dua aspek yaitu aspek yang berhubungan dengan jenis informasi yang diperlukan (Dunn, 1981).

Keempat pendekatan ini mempunyai ciri yang bersamaan yaitu bahwa keempatnya:
  • TERPUSAT KEPADA KELUARAN KEBIJAKSANAAN, sehingga dalam monitoring ini sangat diperhatikan variabel yang mempengaruhi keluaran, baik yang tidak dapat dikontrol oleh pembuat kebijaksanaan (misalnya kondisi sekarang yang sudah ada), dan variabel yang dapat dimanipulasikan atau diramalkan sebelumnya;
  • BERPUSAT PADA TUJUAN, yaitu untuk memberikan pemuasan kebutuhan, nilai atau kesempatan kepada klien atau target;
  • BERORIENTASI PADA PERUBAHAN. Tiap-tiap pendekatan itu berusaha untuk memonitor perubahan dalam suatu jangka waktu tertentu, baik dengan menganalisis perubahan unjuk kerja antara beberapa program yang berbeda atau yang sama beberapa variabelnya, atau kombinasi antara keduanya;
  • MEMUNGKINKAN KLASIFIKASI SILANG KELUARAN DAN DAMPAK berdasarkan variabel-variabel lain termasuk variabel yang dipergunakan untuk memonitor masukan kebijaksanaan (waktu, uang, tenaga, perlengkapan) dan proses kebijaksanaan (aktivitas, dan sikap administratif, organisasi dan politis yang diperlukan untuk transformasi masukan kebijaksanaan menjadi keluaran), dan
  • BERHUBUNGAN DENGAN ASPEK PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN secara obyektif maupun subyektif. Indikator obyektif didasarkan atas data baru yang diperoleh melalui survei sampel atau studi lapangan (Dunn, 1981).

2. Teknik
  • OBSERVASI: Observasi ialah kunjungan ke tempat kegiatan secara langsung, sehigga semua kegiatan yang sedang berlangsung atau obyek yang ada diobservasi dan dapat dilihat. Semua kegiatan dan obyek yang ada serta kondisi penunjang yang ada mendapat perhatian secara langsung
  • WAWANCARA DAN ANGKET: Wawancara adalah cara yang dilakukan bila monitoring ditujukan pada seseorang. Instrumen wawancara adalah pedoman wawancara. Wawancara itu ada dua macam, yaitu wawancara langsung dan wawancara tidak langsung.
  • FORUM GROUP DISCUSSION (FGD): FGD adalah proses menyamakan persepsi melalaui urun rembug terhadap sebuah permasalahan atau substansi tertentu sehingga diperoleh satu kesamaam (frame) dalam melihat dan mensikapi hal-hal yang dimaksud.

PROSES MONEV


Proses dalam monev sederhananya adalah “menelusuri” proses pekerjaan proyek atau kegiatan sehingga dapat menemukan “apa yang sesungguhnya terjadi di antara PELAKSANAAN (proses) dengan TUJUAN yang dirumuskan. Apabila dalam penelusuran atau pemantauan itu ditemukan adanya pesenjangan atau penyimpangan yang direkomendasikan perubahan atau perbaikan sehingga kesenjangan segera teratasi. Atau setidaknya meminimalisir kerugian yang timbul akibat penyimpangan.

Karena manfaat monitoring itu sangat besar dan penting dalam peranannya sebagai “alat perencanaan” maka dilakukan dengan metode dan alat yang terstruktur dan sistematis, misalnya dengan menggunakan angket, wawancara, FGD dan sebagainya. Prosesnya secara skematik dapat dilihat seperti dibawah ini:




Nanang Fattah (1996) menyarankan langkah-langkah monitoring yagdapat bermanfaat diikuti seperti dalam diagram berikut:



Proses dasar dalam monitoring ini meliputi tiga tahap yaitu:
  1.   Menetapkan standar pelaksanaan;
  2.   Pengukuran pelaksanaan;
  3.   Menentukan kesenjangan (deviasi) antara pelaksanaan dengan standar dan rencana.

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut.
  • Tahap Perencanaan: Persiapan dilaksanakan dengan mengidentifikasi hal-hal yang akan dimonitor, variabel apa yang akan dimonitor serta menggunakan indikator mana yang sesuai dengan tujuan program. Rincian tentang variabel yang dimonitor harus jelas dulu, serta pasti dulu batasannya dan definisinya. “Variabel adalah karakteristik dari seseorang, suatu peristiwa atau obyek yang bisa dinyatakan dengan data numerik yang berbeda-beda.” (William N Dunn: 2000).
  • Tahap Pelaksanaan: monitoring ini untuk mengukur ketepatan dan tingkat capaian dari pelaksaan program/kegiatan/proyek yang sedang dilakukan dengan menggunakan standar (variable) yang telah dipersiapkan di tahap perencanaan. Setelah memastikan definisi yang tepat tentang variabel yang dimonitor serta indikatornya, maka laksanakan monitoring tersebut. Adapun indikator umum yang diukur dalam melihat capaian pekerjaan antara lain adalah :
  1. Kesuaian dengan tujuan proyek/kegiatan
  2. Tingkat capaian pekerjaan sesuai target
  3. Ketepatan belanja budget sesuai plafon anggaran;
  4. Adanya tahapan evaluasi dan alat evaluasinya;
  5. Kesesuaian metode kerja dengan alat evaluasi;
  6. Kesesuaian evaluasi dengan tujuan proyek;
  7. Ketetapan dan pengelolaan waktu;
  8. Adanya tindak lanjut dari program tersebut;
  • Tahap Pelaporan
Pada langkah ketiga, yaitu menentukan apakah prestasi kerja itu memenuhi standar yang sudah ditentukan dan di sini terdapat tahapan evaluasi, yaitu mengukur kegiatan yang sudah dilakukan dengan standar yang harus dicapai. Selanjutnya temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti dan hasilnya menjadi laporan tentang program.



PENUTUP


Dari pembahasan di atas jelas bahwa M & E memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Terutama adalah untuk memastikan proses pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan benar-benar “on the track” sesuai tujuan proyek dan program. Monitoring dapat disebut sebagai “on going evaluation,” yang dilakukan sementara kegiatan berlangsung untuk melakukan perbaikan “di tengah jalan” bila diperlukan. Sementara Evaluasi dimaksud adalah “terminate evaluation,” yang dilakukan pada akhir proyek untuk memastikan apakah pelaksanaan dan manfaat proyek sesuai tujuannya atau tidak. Lalu, hasilnya dapat dijadikan sebagai masukan untuk perencanaan proyek/program berikutnya. 

Karang Taruna vs Panitia Agustusan

Nikmat Tuhan mana lagi yang akan kau dustakan ?" ungkapan ini mengingatkan kita pada salah satu nikmat yang telah Tuhan berikan kepada bangsa tercinta, yaitu nikmat kemerdekaan di Indonesia yang telah dicapai selama 71 tahun. Berkat rahmat Tuhan YME dan semangat juang para Pahlawan Indonesia, sehingga kita sebagai rakyat Indonesia bisa menghirup udara segar dengan leluasa.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa di dunia dan hak itu telah diberikan para pahlawan melalui perjuangan pembebasan dari penjajahan. Kewajiban kita adalah untuk mempertahankan dan memperjuangkan cita-cita para pahlawan itu sampai pada tingkat kemakmuran dan keadilan yang merata.

Dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah, agar tercipta kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual. Akan tetapi, banyak juga hambatan yang dihadapinya, salah satunya adalah munculnya gerakan-gerakan separatis yang ingin melepaskan diri dari NKRI, sehingga mereka merupakan gerakan yang tidak menghargai perjuangan para pahlawan. 

Selain itu, banyak juga upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat di seluruh tanah air, sebagai salah satu bentuk sambutan, rasa bangga dan rasa cinta terhadap bangsa yang dinamakan  INDONESIA, terbukti sejak tanggal 1 Agustus mayoritas rakyat Indonesia  memasang Bendera Merah Putih dan berbagai atribut bendera layur yang ikut mewarnai kemeriahan HUT RI.

Berbagai Kegiatan Menyambut/Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI antara lain :
  1. Memasang/Mengibarkan Bendera Merah Putih
  2. Kerja Bhakti Membersihkan Lingkungan
  3. Menyelenggarakan Berbagai Jenis Perlombaan
  4. Mengadakan Hiburan
  5. Pawai / Karnaval
  6. Tasyakuran/tirakatan pada malam 17 Agustus
  7. Upacara 17 Agustus

Dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut, untuk pelaksanaan di kewilayahan akan dibentuk yang namanya Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI yang tidak bisa dipungkiri mayoritas adalah Karang Taruna sebagai panitia penyelenggaranya, maka tak heran ketika mendengar kalimat panitia HUT RI identik dengan Karang Taruna. 

Namun biasanya untuk di kewilayahan, peringatan HUT Kemerdekaan RI ini diselenggarakan oleh tingkat RW bahkan RT, sedangkan disisi lain Karang Taruna secara kelembagaan berada di tingkat Kelurahan/Desa. Hal inilah yang menginspirasi penulis untuk mengkaji tentang Panitia HUT RI dikaitkan dengan Karang Taruna.

Kita ketahui bersama di beberapa kewilayahan melakukan berbagai cara penggalangan dana dalam menunjang kegiatan tersebut, ada yang kreatif dan mandiri namun ada pula yang masih menggunakan pola/cara ortodok dengan model "ngencleng". Sungguh ironis ketika "budaya ngencleng" masih terjadi di negeri ini, khususnya di Kota Bandung. Betapa tidak, "ngencleng" adalah upaya meminta-minta yang dilalukan dijalan raya, yang dapat dikategorikan sebagai mengemis, sedangkan memgemis adalah salah satu kegiatan PMKS yang notabene menjadi garapan Karang Taruna. 

Terlebih di Kota Bandung, setiap Karang Taruna Kelurahan mendapatkan stimulan anggaran dari Pemerintah Kota senilai Rp. 100 juta dalam bentuk program yang namanya PIPPK, menjadi ironis ketika Karang Taruna tersebut masih melakukan kegiatan meminta-minta. 

Inilah yang coba penulis sampaikan ternyata tak seluruhnya Panitia HUT Kemerdekaan RI ini dapat dikaitkan dengan keberadaan Karang Taruna, karena yang disampaikan diatas bahwa Panitia HUT RI mayoritas dibentuk oleh Ketua RW/RT, dimana seharusnya menjadi tanggung jawab RW/RT untuk pelaksanaan kegiatannya. Terkecuali jika yang membentuk Panitia tersebut adalah Pengurus Karang Taruna, maka Karang Taruna lah yang bertanggung jawab masalah tekhnis dan anggaran kegiatannya. Sementara yang kita ketahui bersama bahwa Karang Taruna dengan RW maupun lembaga lainnya (LPM & PKK) keberadaannya sejajar sebagai mitra pemerintah. 

Selain itu, berkaitan dengan PIPPK Karang Taruna tidak seluruh Kelurahan memasukkan DPA kegiatan PHBN, yang pada akhirnya anggaran kegiatan HUT Kemerdekaan RI tidak dapat diakomodasi sehingga menjadi alasan "ngencleng" adalah solusinya.

Hal ini seharusnya menjadi evaluasi kita bersama, jika keberadaan Panitia HUT Kemerdekaan RI harus sinergi dengan keberadaan Karang Taruna, dengan cara :
  1. Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI menjadi kewenangan Karang Taruna untuk di Tingkat Kewilayahan;
  2. Tidak adanya Karang Taruna Unit RW sesuai dengan Pedoman Dasar Karang Taruna;
  3. Anggaran PIPPK agar memuat DPA PHBN yang besarannya disesuaikan dengan kondisi wilayah;
  4. Adanya tindakan tegas dari para pengurus wilayah (RT/RW) apabila terjadi kegiatan "ngencleng";
  5. Pengurus Karang Taruna peka terhadap permasalahan & kebutuhan wilayahnya;
  6. Pengurus Karang Taruna mampu melakukan sinergitas yang baik dengan potensi kewilayahan (Lurah, Lembaga, Perusahaan dan masyarakatnya);
  7. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang substansi dari sebuah Peringatan HUT Kemerdekaan RI, yaitu bukan sekedar memaksakan kegiatan namun lebih kepada melaksanakan sebuah kewajiban;
  8. Revolusi Mental, merubah paradigma lama yang tidak baik menjadi sebuah karya kerja yang inovatif, mandiri, aktif dan kreatif.

Inilah yang diharapkan mampu mewujudkan Karang Taruna Cita Rasa Baru, karena Karang Taruna Itu Keren...

"Adhitya Karya Mahatva Yodha"

Buku Pedoman Umum Karang Taruna

Salam Kesetiakawanan Sosial !!!

Hallo Kawans seperjuangan, jumpa lagi bersama saya di artikel tentang ke-Karang Taruna-an melalui dickidirmania.com. 

Sesuai dengan banyaknya pertanyaan dan permintaan dari para Pejuang Sosial di Karang Taruna seluruh Tanah Air (khususnya Karta Kota Bandung) berkaitan dengan Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna, sebagai runutan dari Pedoman Dasar & Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) Karang Taruna, kali ini saya akan menyampaikan sebuah Link tentang Buku Pedoman Karang Taruna, yang diharapkan pembaca lebih mudah memahaminya karena uraian & contentnya lebih bersifat tekhnis dan strategis.

Semoga dengan disampaikannya Buku Pedoman Karang Taruna ini mampu meningkatkan peran & eksistensi Karang Taruna menjadi lebih baik lagi. #kartacitarasabaru #karangtarunaitukeren

Silahkan klik DISINI untuk mendapatkan Buku Pedomam Karang Taruna, dan jangan lupa berikan komentar dibawah ini, serta dengan senang hati jika kawans-kawans bersedia membagikan artikel ini di Medsos kawans semuanya.

"Adhitya Karya Mahatva Yodha"

Administrasi Karang Taruna

Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Selain itu Administrasi atau dikenal dengan Tata usaha ialah sutu pekerjaan yang sifat nya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang sifatnya tulis-menulis,surat-menyurat / mencatat membukukan setiap perubahan atau kejadian yang terjadi dalam organisasi”. (The Liang Gie,1972)

Karang Taruna sebagai salah satu Organisasi yang dituntut melaksanakan manajemen organisasi salah satunya melalui tertib administrasi, diwajibkan memiliki beberapa buku administrasi Karang Taruna, al :

1.  Buku Tamu
2.  Buku Induk
     - Data Pengurus Karang Taruna
     - Data Anggota / Warga Karang Taruna
3.  Buku Agenda Kegiatan / Program Kerja
4.  Buku Laporan Kegiatan
5.  Buku Notulen
6.  Buku Daftar Hadir
7.  Buku PMKS (Biasanya dalam Bentuk Tabel Dan Diagram)
8.  Buku PSKS
      - PSM
      - Orsos & Karang Taruna
      - WKSBM
      - Dunia Usaha
      - Keperintisan & Kepahlawanan 
8.  Buku UEP / Kube / Kelompok Usaha Bersama (Kube unggulan, Kube Rintisan, Kube Rekanan)
9.  Buku Inventaris
10.  Buku Agenda Surat Menyurat
      - Surat Masuk
      - Surat Keluar
11. Buku Kas / Keuangan (Kas Kecil dan Kas Umum)

*Tambahan :
12. Plang Kesekretariatan
13. Struktur Organigram

Bagi kawans Karang Taruna yang memerlukan Contoh Buku Administrasi Karang Taruna, silahkan klik judul diatas dan Save As pada perangkat kawans.

Semoga bermanfaat....

"Adhitya karya Mahatva Yodha"

Klasifikasi Karang Taruna

Kali ini saya akan menyampaikan artikel singkat tentang Klasifikasi Karang Taruna, yang dapat menjadi bahan Kawan-kawan Karang Taruna di Kewilayahan dalam mempersiapkan diri menghadapi Penilaian Lomba Karang Taruna Berprestasi Tahun 2016. Atau minimal kawan-kawan dapat mengetahui sejauh mana eksistensi Karang Taruna yang ada di wilayahnya masing-masing disesuaikan dengan Indikator Karang Taruna Berprestasi tersebut.

Selamat membaca,,, Jangan lupa Komentar dan mohon untuk bantu share ke medsos kawan-kawan yaa...
 
 
KLASIFIKASI KARANG TARUNA

A.     Karang Taruna "Tumbuh" (Pasif)
B.     Karang Taruna "Berkembang" (Aktif)
C.     Karang Taruna "Maju " (Aktif & Kreatif)
D.    Karang Taruna "Percontohan" (Aktif, Kreatif & Mandiri)


INDIKATOR-INDIKATOR

A.     Karang Taruna "Tumbuh" (Pasif)
  •  Struktur kepengurusan Karang Taruna telah terbentuk, namun belum lengkap dan ideal;
  • Administrasi Kesekretariatan & Kegiatan belum ada atau masih belum tersusun rapi;
  • Program/kegiatannya masih sederhana, sporadis, momentum, seremonial, terbatas dan belum tersusun secara tertulis;
  • Kegiatan lebih banyak diarahkan pada Rekreasi, Olah raga, Kesenian dan kegiatan Keagamaan saja;
  • Pemahaman pengurus tentang Ke-karang Taruna-an masih lemah dan minim;
  • Peran dan tupoksi pengurus belum proporsional;
  • Anggota yang terlibat dalam kegiatan, baru terdiri dari sebagaian kecil generasi muda yang ada di kelurahan setempat.

B. Karang Taruna "Berkembang" (Aktif)
  • Struktur organisasi, kepengurusan dan jumlah pengurus lengkap;
  • Administrasi Kesekretariatan & Kegiatan sudah ada namun masih belum tersusun rapi;
  • Program/kegiatannya sudah tersusun/terencana, berkembang dan bervariatif, namun pelaksanaan masih sporadis dan seremonial;
  • Pemahaman ke-Karang Tarunaan mulai nampak dari beberapa pengurus Karang taruna;
  • Peran dan kegiatannya mulai kontinyu dan mulai mengarah pada kegiatan yang berdampak ekonomis walupun masih minim;
  • Anggota yang terlibat dalam kegiatan banyak melibatkan generasi muda yang ada di kelurahan setempat;
  • Tingkat keswadayaan dan keswadanaan masih terbatas;
  • Sering dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan tingkat kelurahan s/d kecamatan serta mulai diminta hadir dalam pertemuan tingkat RW untuk membahas program pembangunan kewilayahan dan masalah-masalah lainnya.

C. Karang Taruna "Maju" (Aktif & Kreatif)
  • Struktur organisasi, kepengurusan dan jumlah pengurus lengkap dan ideal, serta masing-masing memahami tentang peran dan tupoksinya;
  • Pemahaman ke-Karang Tarunaan dikuasai oleh sebagian besar jumlah pengurus Karang taruna;
  • Penyusunan Program Kerja tersusun dan terencana melaui proses Rapat Kerja, dengan melibatkan stakeholder terkait;
  • Program/kegiatannya telah berjalan baik, teratur, bervariatif, inovatif, berkesinambungan serta memiliki prospek yang jelas;
  • Kegiatan yang dilaksanakan telah mencakup kegiatan yang bersifat preventif, pelayanan dan pengembangan yang memberi manfaat lebih banyak bagi warga masyarakat ;
  • Kegiatan telah mencakup penanganan masalah, baik sosial psikologis maupun sosial ekonomis seperti : UEP, UKS, LDK, Bela Negara, dan lainlain;
  • Telah mampu melaksanakan keswadayaan dan keswadanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan program program yang telah ditetapkan;
  • Pelaksanaan kegiatan mulai menggunakan pendekatan pekerjaan sosial;
  • Memiliki sarana/prasarana kegiatan yang permanen;
  • Telah mampu menjalin kerjasama dan kemitraan dengan organisasi/lembaga lain diluar Karang Taruna;
  • Anggota yang terlibat dalam kegiatan, terdiri dari sebagian besar generasi muda yang ada di desa/kelurahan setempat.


D. Karang Taruna "Percontohan/Berprestasi" (Aktif, Kreatif & Mandiri)

Karang Taruna percontohan adalah kondisi sebagaimana Karang Taruna maju akan tetapi dapat mengembangkan kondisi Karang Taruna dan wilayahnya melalui aspek-aspek lainnya, antara lain :
  • Memiliki database keanggotaan yang lengkap sampai dengan potensi SDM Warga Karang Taruna di kelurahannya;
  • Penguasaan materi PMKS secara keseluruhan;
  • Memiliki program-program inovatif yang mampu memotivasi wilayah lain dan memiliki daya manfaat sosial yang tinggi bagi masyarakat;
  • Keterlibatan dalam musyawarah warga sangat diperlukan atas dasar pemikiran dan gagasannya yang solutif;
  • Penguasaan tekhnologi dan internet (memiliki akun medsos) dan mampu menyesuaikan perkembangan jaman secara cepat dan tepat.
  • Memiliki produk-produk unggulan hasil karya warga binaan Karang Taruna yang memiliki daya ekonomis yang baik;
  • Optimalnya peranan unit tekhnis di setiap bidang;
  • Mampu menampilkan Karang Taruna Cita Rasa Baru.


Salam Kesetiakawanan Sosial
Adhitya Karya Mahatva Yodha