Copyright © 2016 www.dickidirmania.com
SITEMAP | CONTACT US | TERMS & CONDITIONS

Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Definisi dan Tugas Pokok dari Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Negara republik indonesia mengetahui tentang adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-lembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika merupakan pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Lembaga Legislatif

Legislatif merupakan suatu lembaga kenegaraan Indonesia yang mempunyai tugas untuk membuat, menciptakan undang-undang, lembaga legislatif berhak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lembaga yang mengawasi pemerintahan yang menjalankan undang-undang. Legislatif ini berasal dari politikus yang berasal dari partai politik. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR dan BPK.

Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.

1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll

2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.

Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan

Hak-hak DPR :
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD

Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul

2. Lembaga Eksekutif

Eksekutif merupakan sebuah lembaga kenegaraan Indonesia yang bertugas sebagai eksekutor atau pelaksana undang-undang yang dibuat legislatif. Eksekutif terdiri dari kepala pemerintah yaitu Presiden dan Wakil Presiden. presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara . Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah. Di daerah kota/kabupaten lembaga eksekutif ialah Gubernur dan Wagub,Bupati dan Wabup yang memiliki tugas yang sama.

Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll



3. Lembaga Yudikatif

Yudikatif ialah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan. Yudikatif mencakup Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tetinggi di Indonesia merupakan Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) yang menyelesaikan sengketa tanah, sertifikasi dan sejenisnya.

Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif

Demikianlah Definisi dan Tugas Pokok dari Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

KPU Telah Menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut bagi partai peserta Pemilu 2019. Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018). Jajaran pengurus parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual mendatangi kantor KPU sejak sore.

KPU telah menetapkan 14 partai politik berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Umum) 2019. Empat dari 14 parpol tersebut merupakan partai baru. Ada pula 4 partai lokal, khusus untuk Aceh.
idang Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dipimpin langsung Ketua Ketua KPU, Arief Budiman. Setiap perwakilan partai bergantian mengambil nomor urut.

Tahap pertama, setiap perwakilan partai diminta mengambil nomor antrian pengambilan nomor urut. Di tahap kedua, perwakilan partai mengambil nomor urut sesuai antrian yang diambil pada tahap pertama.

Berikut daftar lengkapnya nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat

*Sumber

Daftar Nomor Urut Paslon Walikota Bandung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung dalam rapat pleno terbuka di Gor Padjadjaran, Selasa (13/2/2018) sore.

Pasangan Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat menduduki nomor urut 1, Yossi Irianto-Aries Supriatna nomor 2, dan Oded M Danial-Yana Mulyana nomor 3.

Proses pengundian nomor urut berlangsung cukup menarik. Sebelum memilih nomor, para kontestan terlebih dahulu mesti mengikuti lomba teka-teki silang untuk menentukan pasangan yang mengambil nomor urut pertama. "Alhamdulillah hari ini kita sudah selesai pengundian nomor urut dan sudah diketahui masing-masing pasangan punya nomor urut dengan sudah dilakukannya pengundian nomor urut," ucap Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok.

Setelah mengantongi nomor urut, para kontestan langsung bersiap untuk kampanye akbar pada 15 Februari nanti. "Maka secara resmi masing-masing paslon hari Kamis 15 Februari sudah bisa mulai melakukan kampanye," ucap Rifqi.

Proses pengundian nomor urut disaksikan ratusan pendukung pasangan calon. Mereka tampak antusias memberi dukungan serta melontarkan yel-yel andalan. Untuk memeriahkan acara, panitia menghadirkan penampilan band serta doorprize bagi para peserta.

Rifqi menjelaskan, tema rapat terbuka itu sengaja dibuat lebih meriah sebagai tanda Pilkada adalah wisata politik yang menyenangkan. "Ingin sama-sama mewujudkan Pilwalkot dan Pilgub di Bandung ini sebagai wisata politik dan wisata edukasi. Maka demikian kita coba kemas kegiatan KPU spiritnya menggembirakan, menceriakan, sehingga terkesan Pilwalkot itu sesuatu yang menggembirakan bukan kemudian menegangkan," jelasnya.

*Kompas

Calon Gubernur Jawa Barat 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat resmi menetapkan empat pasangan calon pada Pilgub Jabar di aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin, 12 Februari 2018.

Keempat pasangan Cagub-Cawagub itu, yakni pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan, Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

"Keempat pasangan calon sudah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan," ujar Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat dalam rapat pleno penetapan pasangan calon di Aula Setia Permana, KPU Jawa Barat.

Menurut Yayat, status yang awalnya disandang oleh keempat pasangan itu yakni bakal calon kini sudah berubah menjadi pasangan calon gubernur-wakil Gubernur Jawa Barat. "Status bakal calon kini sudah sah menjadi pasangan calon," ujar dia.

KPU Jawa Barat sebelumnya sempat rapat tertutup sekitar pukul 09.00 WIB, untuk membahas tentang penetapan pasangan calon. Lantas satu jam kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka untuk menyampaikan pengumuman penetapan pasangan calon.

"Alhamdulillah proses rapat pleno penetapan pasangan calon hingga pengumuman berjalan dengan baik, hadir pula dari Bawaslu dan perwakilan masing-masing pasangan calon," ucap Yayat soal penetapan calon Pilgub Jabar.