- Oleh :
- Mang Kuwu
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
B. Perlindungan Sosial
Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
- bantuan sosial;
- advokasi sosial; dan/atau
- bantuan hukum.
Jenis bantuan langsung yang dapat diberikan, berupa:
- sandang, pangan, dan papan;
- pelayanan kesehatan;
- penyediaan tempat penampungan sementara;
- pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
- uang tunai;
- keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
- penyediaan kebutuhan pokok murah;
- penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; dan/atau
- penyediaan pemakaman.
- memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
- meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan keterampilan;
- pendampingan;
- pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- supervisi dan advokasi sosial;
- penguatan keserasian sosial;
- penataan lingkungan; dan/atau
- bimbingan lanjut.
- berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
- keterbatasan terhadap keterampilan kerja;
- keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
- keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha.
D. Jaminan Sosial
- menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
- menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
- pemberian saran dan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- penyediaan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan/atau
- pemberian pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial.


