Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang
karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan
fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik
jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hambatan,
kesulitan, atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran,
kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan,
keterasingan/ketertinggalan, dan bencana alam maupun bencana sosial.
Saat ini Departemen Sosial menangani
22 jenis PMKS, yaitu sebagai
berikut :
- Anak Balita Telantar,
adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya
tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan :
miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya,
meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup,
pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.
- Anak Telantar,
adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya
tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti
miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya atau
kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga
tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani
dan sosial.
- Anak Nakal, adalah anak yang berusia 5-18
tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya
dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena
usia belum dapat dituntut secara hukum.
- Anak Jalanan,
adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar
waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun
tempat-tempat umum.
- Wanita Rawan Sosial Ekonomi, adalah
seorang wanita dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan
tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari.
- Korban Tindak Kekerasan, adalah seseorang
yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak
semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan
terancam baik secara fisik maupun non fisik.
- Lanjut Usia Telantar,
adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor
tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani,
rohani maupun sosial.
- Penyandang Cacat, adalah setiap
orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu
atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan
fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang
terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan
penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental.
- Tuna Susila,
adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan sesama atau
lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang
sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
- Pengemis,
adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat
umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan
orang lain.
- Gelandangan, adalah orang-orang yang hidup
dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam
masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat
tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
- Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK)
adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera
mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan
pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam
kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan
pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
- Korban Penyalahgunaan NAPZA,
adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat
adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau
tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
- Keluarga Fakir Miskin,
adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai
sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata
pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga
yang layak bagi kemanusiaan.
- Keluarga Berumah Tidak Layak Huni,
adalah keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi
persyaratanyang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan
maupun sosial.
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis,
adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara
suami -istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga
tidak dapat berjalan dengan wajar.
- Komunitas Adat Terpencil,
adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan –
kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih
sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya
terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada
umumnya,sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan
lingkungan dalam arti luas.
- Korban Bencana Alam, adalah
perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara
fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya
bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam
melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Termasuk dalam korban bencana
alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi,
tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang,
kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran permukiman,
kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri
(kecelakaan kerja).
- Korban Bencana Sosial atau Pengungsi,
adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita
baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari
terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami
hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
- Pekerja Migran Telantar,
adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap
sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga
menjadi telantar.
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), adalah
seseorang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas
laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom
penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup telantar.
- Keluarga Rentan,
adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia
pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan
sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi
kebutuhan dasar keluarga.